Jumat, 03 Juni 2011

Hak Masyarakat Dalam Penataan Ruang

Membangun suatu wilayah merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan nilai kehidupan. Dalam pelaksanaan pembangunan perlu memperhatikan internalitas dan eksternalitas suatu wilayah.
Internalitas wilayah yang meliputi kondisi fisik dan potensi sumber (alam, buatan atau manusia) alam wilayah dengan didukung oleh eksternalitas wilayahnya (geopolitik, geostrategi, geoekonomi) merupakan kunci keberhasilan pembangunan. Perencanaan pembangunan tidak pernah lepas dari rencana penataan ruang.
Penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, melalui harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, menerpadukan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan melindungi fungsi ruang serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang cenderung tidak terkendali. Pelaksanaan penataan ruang terutama perencanaan tata ruang, merupakan upaya peningkatan sinergi lintas-sektor, lintaswilayah dan daerah maupun antara unsur pemerintah, masyarakat dan swasta dalam perencanaan pembangunan.
Peranan pemerintah dalam penataan ruang sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, angkasa dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk mengintervensi proses-proses pemanfaatan ruang oleh penduduk, melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Namun berbanding terbalik dengan peran masyarakat dalam penataan ruang tidak diperhatikan karena masyarakat tidak mengetahui informasi tentang penataan ruang di wilayahnya. Padahal lebih lanjut, proses penyusunan rencana yang melibatkan masyarakat juga menjamin bahwa masyarakat akan mendapatkan manfaat dari perencanaan tersebut. Singkatnya, sebagaimana dikatakan oleh Oetomo (1997), peran serta masyarakat dalam penataan ruang diperlukan baik pada saat proses, maupun ketika hasil proses tersebut dapat dinikmati. Sehingga diperlukan penegasan bagaimana mekanisme partisipasi dan hak masyarakat agar tercapai partisipasi yang demokratis, transparan, dan adil.
Hak masyarakat dalam penataan ruang yang tertuang perundangan yang terkait hendaknya dapat selaras dengan pelaksanaannya. Agar rakyat dapat merasakan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan dan lingkungan yang berkualitas sesuai dan seimbang dengan kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar