Jumat, 03 Juni 2011

Program Pengangkutan Sampah di Palangka Raya

BAB I
PENDAHULUAN

Kota Palangka Raya adalah sebuah kota sekaligus merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Kota ini memiliki luas wilayah 2.678,51 km² dan berpenduduk sebanyak 220.223 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 62,89 jiwa tiap km² (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Sebelum otonomi daerah pada tahun 2001, Kota Palangka Raya hanya memiliki 2 kecamatan, yaitu: Pahandut dan Bukit Batu. Kini secara administratif, Kota Palangka Raya terdiri atas 5 kecamatan, yakni: Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sebangau, dan Rakumpit.
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Palangka Raya adalah penanganan masalah Persampahan. Pertambahan penduduk Kota Palangkaraya telah menyebabkan semakin tingginya volume sampah yang harus dikelola setiap hari. Kondisi volume sampah di Kota Palangkaraya, baik sampah organik maupun non organik rata-rata setiap hari berkisar 500 m3 baik yang dihasilkan pemukiman maupun pasar, dan dari jumlah tersebut hanya 75 persen dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA), selebihnya belum dapat terangkut, dan sebagian lainnya dikelola masyarakat.
Hal tersebut pula yang menyebabkan Kota Palangka Raya tidak lolos dalam penilaian tahap pertama (P1) untuk mendapatkan pengahargaan Adipura tahun ini. Palangka Raya hanya menduduki peringkat ke-7 se-Kalimantan Tengah dangan nilai 58,19. Ternyata penilaian yang nilainya terendah adalah Pengelolaan Sampah yaitu 45,07 dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yaitu 45,48.
Tempat sampah yang memadai juga menjadi hal yang sangat langka di Kota Palangka Raya terutama pada kawasan yang padat penduduknya. Pada beberapa daerah yang padat penduduknya TPS sangat kecil dan tidak cukup untuk menampung sampah yang ditimbulkan. Hal tersebut akan mengakibatkan timbunan sampah yang tidak terangkat, dan bila terdekomposisi akan menimbulkan bau dan akan mengundang lalat.
Banyaknya tumpukan sampah yang bukan merupakan TPS yang seharusnya menyebabkan banyaknya timbunan sampah yang terkumpul tapi tidak tertangani (diangkut/ditanam) dan tidak terangkut ke TPA sehingga pada saat sampah tersebut menjadi terdekomposisi dan menimbulkan bau yang akan mengganggu pernafasan dan mengundang lalat yang merupakan pembawa dari berbagai jenis penyakit.
Pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir merupakan kegiatan selanjutnya yang perlu dipikirkan karena keterbatasan alat pengangkut sampah yang tidak layak untuk di gunakan dalam kegiatan. Pengangkutan sampah ke TPA juga terkendala karena jumlah kendaraan yang kurang mencukupi dan kondisi peralatan yang telah tua.
Pengangkutan dari TPS ke TPA banyak yang dilakukan dengan menggunakan truk bak terbuka dan sudah bocor, sehingga sering terjadi sampah dan cairan sampah yang diangkut tersebar disekitar rute perjalanan. Hal ini menjadikan keindahan kota tergangu karena sampah tercecer dan bau yang ditimbulkan akan menggangu pernafasan.
Banyaknya sampah yang harus diangkut akan memerlukan banyak truk pengangkut, dengan keterbatasan jumlah truk yang dimiliki oleh Dinas Kebersihan, rotasi truk pengangkut menjadi lebih tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan biaya perawatan truk pengangkut akan meningkat dan masa pakai kendaraan pengangkut akan semakin pendek.
Permasalahan persampahan di Kota Palangka Raya khususnya dalam hal pengangkutan sampah dan penjadwalan pengambilan sampah dari TPS yang akan di angkut ke TPA yaitu dengan penyediaan alat pengangkutan yang baik dan penjadwalan yang teratur. Tenaga pelaksana kegiatan pun perlu diperhatikan dan diberikan pengarahan serta pelatihan yang benar tentang teknik opersional pengangkutan sampah dan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan penjadwalan kegiatan sesuai rute atau jalur pengangkutan.



BAB II
SISTEM PENGANGKUTAN DAN PENJADWALAN
DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA PALANGKA RAYA

2.1 Sistem Pengangkutan Sampah dan Penjadwalan Pengangkutan Sampah
Pada saat ini, sistem pengelolaan sampah di kota Palangka Raya dilakukan dengan mengandalkan armada pengangkut sampah seperti truk terbuka yang mengangkut sampah domestic dan industri yaitu sampah rumah tangga, pasar, pabrik, rumah sakit, hotel dan sebagainya dari tempat pembuangan sementara (TPS ) ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Sampah-sampah tersebut bercampur aduk antara sampah organik (seperti sisa makanan,dapur), sampah anorganik (seperti kertas, plastik, kaleng, kaca, barang pecah-belah, kain, besi, mika, dan sebagainya) bahkan sampah berbahaya dan beracun (seperti baterai, kaleng spray, dan sebagainya).

Gambar 1. TPS dengan Tumpukan Sampah yang Belum Terangkut
Sampah- sampah dikota Palangka Raya biasanya diangkut pada pagi hari disaat orang-orang mulai beraktivitas sekitar jam 07.00 – 09.00 pagi hari, bahkan biasanya waktunya sangat tidak teratur. Sampah-sampah tersebut diambil dari Tempat Penampungan sementara (TPS ) kemudian diangkut menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Cilik Riwut, Km.14. Padahal seharusnya kegiatan pengangkutan sampah selesai sebelum kegiatan dan aktifitas lalu lintas pada pagi hari mulai padat.

Gambar 2. Proses Pengangkutan Sampah dengan Bak Terbuka

2.2 Armada Angkutan Sampah
Jalur/rute pengangkutan sampah di Kota Palangka Raya terbagi menjadi 15 rute (data terlampir). Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang tersebar di Kota Palangka Raya berjumlah 182 Unit TPS (data terlampir), container berjumlah 17 unit dan Transfer Depo (tempat pembuangan sementara yang dilengkapi dengan landasan untuk gerobak sampah maupun untuk truk dalam melakukan bongkar muatan Container) berjumlah 2 unit.

Gambar 3. Container
Pengangkutan dari TPS ke TPA banyak yang dilakukan dengan menggunakan truk bak terbuka dan sudah bocor, sehingga sering terjadi sampah dan cairan sampah yang diangkut tersebar disekitar rute perjalanan. Pengangkutan sampah ke TPA juga terkendala karena jumlah kendaraan yang kurang mencukupi dan kondisi peralatan yang telah tua. Pahadal seharusnya jumlah kendaraan pengangkut ditentukan pula oleh volume buangan sampah setiap hari.
Armada angkutan sampah yang tersedia saat ini berjumlah 15 buah yang terdiri atas 5 (lima) Amroll Truck (mengangkut sampah dalam kontainer ke TPA. Truk ini dilengkapi mesin pengangkat container) dan 10 (Sepuluh) Dump Truck (mengangkut sampah dari TPS ke TPA dengan sistem hidrolik. Truk ini dilengkapi dengan penutup container).






Namun sangat disayangkan dari armada angkutan yang tersedia tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, sebab ada ada banyak kendaraan yang masa berlaku surat-suratnya habis. Bahkan tidak ada perlakuan untuk pemeliharaan dan perawatan kendaraan tersebut sehingga keadaan kendaraan banyak yang sudah tua dan keadaannya tidak layak untuk digunakan. Sehingga mempengaruhi proses pengangkutan yang mengakibatkan pada saat mengangkut sampah tidak jarang sampah-sampah berceceran di sepanjang jalan yang dilalui sehingga mempengaruhi kebersihan jalan dan polusi bagi pengguna jalan.
Hal tersebut terjadi karena alokasi dana pengadaan dari pemerintah yang terbatas untuk setiap tahunnya sehingga anggaran dalan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah terutama permasalahan armada pengangkutan tidak dapat tercapai dengan baik.

2.3 Personil Pengangkutan sampah

Tabel 1. Data Pasukan Kuning
Tugas Jumlah Honorer PNS
Penyapuan 111 Orang 80 Orang 31 Orang
Angkutan 109 Orang 86 Orang 23 Orang
Penyuluhan 13 Orang 2 Orang 11 Orang
Limbah 7 Orang 3 Orang 4 Orang
Workshop 6 Orang 3 Orang 3 Orang
JUMLAH 246 Orang 174 Orang 72 Orang

Pelaksanaan pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas sesuai dengan 15 rute yang sudah ditentukan oleh 109 orang (86 orang honorer dan 23 orang PNS). Dalam pengangkutan pada masing-masing rute ditugaskan 4-5 orang personil dan 1 orang supir armada kendaraan pengangkut sampah.
Biasanya personil menggunakan seragam pasukan kuning namun tidak jarang mereka tidak menggunankan seragam dalam pelaksanaan kegiatan sehingga berbahaya bagi kesehatan personil tersebut. Personil yang bertugas dalam pengangkutan sampah bekerja sebagai honorer yang dibayar rata-rata Rp.30.000,-/per hari. Umur personil pelaksana pengangkutan sampah antara 20-60 tahun.

Gambar.6 Proses Pengumpulan Sampah dari TPS

Tingkat pendidikan personil yang tergolong rendah dan kurangnya pelatihan untuk melakukan pengangkutan sampah sehingga dalam pelaksanaannya banyak yang dikerjakan tidak sesuai prosedur pelaksanaan sehingga pengangkutan banyak menimbulkan masalah terutama bagi masyarakat pengguna jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut sampah maupun masyarakat di sekitar TPS.



.











BAB III
KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG DIUSULKAN

3.1 Sistem Pengangkutan Sampah
Menurut UU Nomor.18 Tahun 2008 pada Bab VI Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga terdiri atas dua yaitu pengurangan sampah rumah tangga dan penanganan sampah rumah tangga. Pada pasal 22 UU Nomor.18 Tahun 2008 penanganan sampah meliputi :
a. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan atau sifat sampah;
b. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
c. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
d. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah, dan/atau;
Pemprosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman
Pengangkutan sampah adalah kegiatan pemindahan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara atau Transfer Depo ke Tempat pengolahan Sampah atau Lahan Pembuangan Akhir.
Operasi pengangkutan yang ekonomis ditentukan oleh beberapa faktor antara lain :
a. Dipilih rute pengangkutan ke TPA sependek-pendeknya dan sedikit hambatan.
b. Menggunakan truck dengan kapasitas daya angkut maksimal dan memungkinkan.
c. Menggunakan kendaraan hemat bahan bakar.
d. Jumlah trip pengangkutan sebanyak mungkin dalam waktu yang diijinkan sesuai peraturan.
Persyaratan untuk kendaraan pengangkut sampah adalah :
a. Sampah harus tertutup selama pengangkutan, minimal ditutup dengan jaring.
b. Tinggi bak maksimal 1,6 meter.
c. Sebaiknya ada alat ungkit.
d. Disesuaikan dengan kondisi jalan yang akan dilalui.

Gambar 7. Truk Pengangkut sampah yang sesuai dengan persyaratan

Sistem pengangkutan sampah dilakukan dengan 2 metode yaitu Houled Container System (HCS) yaitu sistem pengangkutan sampah yang wadahnya dapat berpindah-pindah dan ikut dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ), dan Stationary Container System (SCS ) yaitu sistem pengangkutan sampah yang wadahnya tidah berubah / tetap, dan dapat berupa diangkat atau tidak dapat diangkat. Dan biasanya HCS sering digunakan untuk daerah komersil seperti pasar, pertokoan, dll dan SCS untuk daerah pemukiman.

Gambar 8. Sistem Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah

Sampah dari Pemukiman, pasar, perkantoran atau tempat umum lainya diangkut/ dibuang ke TPS terdekat /container. Kemudian Truk pengangkut sampah akan mengangkut sampah dari TPS tersebut menuju TPA.
Pengangkutan tersebut dapat berjalan dengan baik dapat tercapai dengan baik jika armada yang digunakan layak dan memadai, dengan 15 armada yang dimiliki Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangkaraya sangatlah kurang untuk memenuhi dan menjangkau 15 rute jalur pengangkutan. Sehingga diperlukan penambahan armada baik itu dump truck maupun armroll truck yang tertutup atau minimal ditutup dengan jaring. Hal tersebut pasti terkait dengan anggaran tahunan yang dianggarkan pemerintah, namun beberapa tahun belakangan tidak ada peningkatan dana anggaran, sehingga penggadaanpun sangat sulit dilaksanakan.
Untuk mengatasi pengangkutan dari rumah ke TPA atau TPS Dinas Pasar dan Kebersihan dapat menyediakan armada berupa gerobak sampah atau gerobak motor sehingga sampah yang ada di gang-gang kecil yang jauh dari TPS atau TPA dapat terangkut seluruhnya. Sehingga tidak terjadi penumpukan sampai yang tidak sesuai dengan tempatnya (TPS liar). Gerobak motor ini harusnya tersedia di RW atau RT, yang dikelola oleh RT/RW setempat. Personil pengangkutan sampah dapat dilakukan secara sukarela oleh masyarakat setempat atau dapat pula dipekerjakan seorang personil yang mendapatkan honor bulanan yang dananya dikumpul dari rumah tangga dalam RT/RW . Honor tersebut dikumpulkan dari kontribusi tiap rumah tangga antara Rp 15.000,- s/d Rp 20.000,- per bulan. Pengangkutan dapat dilakukan setiap hari pada malam atau pagi hari.




Gambar 9. Gerobak Motor
Tindakan pemeliharaan dan perawatan armada tersebut juga perlu diperhatikan agar kendaraan dapat terpelihara dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam kegiatan pengangkutan sampah. Sehingga perlu adanya bengkel khusus armada tersebut atau penambahan dana pemeliharaan dan perawatan.
Selain itu pula, perlu diperhatikan kesejahteraan personil (honor yang sesuai, seragam pengaman dll). Pelatihan dan pengarahan tentang pengelompokan sampah serta prusedur pengangkutan yang benar perlu dilakukan.

3.2 Penggelompokan Sampah yang akan diangkut.
Penggelompokkan/pilah sampah seharusnya dilakukan oleh masing-masing rumah tangga sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang sibagi menjadi 3 jenis sampah yaitu sampah organik, nonorganik dan B3.
Sehingga sistem pengangkutan sampah hendaknya dapat dibagi berdasarkan jenis sampah sehingga sampah dapat didaur ulang sebagaimana fungsinya, yaitu :
1. Sampah organik dapat dijadikan kompos
Sampah Organik adalah merupakan barang yang dianggap sudah tidak terpakai dan dibuang oleh pemilik/pemakai sebelumnya, tetapi masih bisa dipakai kalau dikelola dengan prosedur yang benar. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos atau energi alternatif berupa biogas yang melalui serangkaian proses pengolahan.


Gambar 10. Sampah Organik
Sampah organik berasal dari makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan.


Sampah organik sendiri dibagi menjadi :
• Sampah organik basah
Istilah sampah organik basah dimaksudkan sampah mempunyai kandungan air yang cukup tinggi. Contohnya kulit buah dan sisa sayuran.
• Sampah organik kering
Sementara bahan yang termasuk sampah organik kering adalah bahan organik lain yang kandungan airnya kecil. Contoh sampah organik kering di antaranya kayu atau ranting pohon, dan dedaunan kering.

2. Sampah anorganik dapat direcyling dan direuse
Sampah anorganik (sampah kering), yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, dan sebagainya. Sampah jenis ini tidak dapat terdegradasi secara alami oleh alam.

Gambar11. Sampah Anorganik
Walaupun demikian, sampah ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya sehingga apabila diolah lebih lanjut dapat menghasilkan keuntungan. Selain dijual sampah anorganik dapat diolah menjadi barang hiasan rumah tangga, peralatan rumah tangga, dan bahan dalam pembuatan karya seni rupa. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual dan diolah menjadi produk baru adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton.


3. Sampah berbahaya diolah agar tidak berbahaya bagi lingkungan.
Sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3). B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (U.U. R.I. No. 23/1997 Pasal 1 Ayat 18).

Gambar 12. Sampah B3
Jumlah limbah B3 yang melampaui batasan yang ditetapkan dapat bersifat reaktif ( mudah meledak, mudah tersambar api) , korosif, dan mengandung zat-zat beracun seperti karsinogenik yaitu agensia (misalnya senyawa kimia, radiasi, virus) yang menyebabkan atau merangsang pertumbuhan tumor berbahaya (kanker) karena perbanyakan sel yang tidak terkendali, mutagenik yaitu agensia yang mengakibatkan mutasi atau perubahan dalam struktur molekul DNA, atau teratogenik yaitu agensia yang mengakibatkan kelainan atau cacat tubuh pada embrio makhluk hidup saat pertumbuhan dan perkembangan dalam kandungan.


Sampah dari alat-alat pemeliharaan kesehatan, sampah sisa industri, dan sampah dalam pengolahan bahan kimia adalah sampah yang termasuk B3. B3 berbeda dengan sampah-sampah lainnya yang dalam pengolahannya B3 memerlukan metode khusus agar tidak membahayakan lingkungan sekitar. Sampah ini dapat berupa padat, cair, maupun gas.
Pengelompokkan sampah tersebut harusnya disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa memilah sampah sesuai kelompoknya sebelum membuang ke TPS. Hal tersebut juga perlu ditunjang oleh fasilitas tempat sampah atau TPS yang dibuat sesuai pengan pembagian kelompok tersebut. Tempat sampah dibagi menjadi tiga blok atau bak berbeda warna dan diberi keterangan dengan tulisan yaitu untuk sampah organik, nonorganik atau B3.












Gambar 13. Rencana Bak sampah 3 Jenis Sampah
Dari pengelompokan sampah yang diangkut maka untuk sampah organik seharusnya diangkut dengan bak tertutup agar tidak berceceran dan dapat langsung diolah sebagai kompos yang dapat dimanfaatkan lagi.
Sampah anorganik seharusnya diangkut menggunakan truck yang memiliki alat compactor sehingga sampah-sampah organik dapat dipress ketika dimasukan didalam truk dan volume sampah yang diangkut dapat lebih banyak.



Gambar 14. Truk Sampah masa depan di Palangka Raya
3.3 Rancana Penjadwalan Pengangkutan Sampah
Penjadwalan pengangkutan sampah disesuaikan dengan pengelompokan sampah yang dihasilkan baik oleh rumah tangga maupun tempat-tempat umum (pasar). Sebaiknya sampah tidak boleh dicampur antara sampah organik, anorganik dan B3 karena akan sulit dikelola ditempat pembuangan akhir nantinya (TPA). Selain itu pula hal tersebut akan menyulitkan bagi petugas pengangkutan sampah untuk mengangkut sampah-sampah sehingga tidaklah jarang bak kendaraan angkut yang bocor menyebabakan sampah-sampah berceceran disepanjang jalan.
Pengangkutan sampah dapat dijadwalkan sebagai berikut :
1. Pengangkutan Sampah Organik
Pengangkutan sampah organik sebaiknya dilakukan setiap hari, karena waktu pembusukan sampah organic berkisar 1-3 hari, sehingga tidak sampai menyebabkan bau dan mengundang lalat-lalat yang dapat menyebarkan penyakit. Selain itu sampah organik tersebut sebaiknya diolah menjadi kompos.
2. Pengangkutan Sampah Anorganik
Pengangkutan sampah anorganik dapat diambil setiap 2 kali dalam seminggu atau 3 hari sekali (dapat dipilih antara Senin dan Kamis, Selasa dan Jumat, atau Rabu dan Sabtu,) sehingga dapat direuse dan direcyling oleh pemilah ataupun pemulung.
3. Pengangkutan Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengangkutan sampah B3 sebaiknya diambil setiap hari untuk menghindari bahaya yang timbul akibat sampah tersebut.





BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
1. Pilah sampah sebelum dilakukan pembuangan ke TPS perlu dilakukan oleh tiap rumah tangga untuk mempermudah sistem pengangkutan.
2. Seharusnya kegiatan pengangkutan sampah selesai sebelum kegiatan dan aktifitas lalu lintas pada pagi hari mulai padat (04.00 s/d 06.00 WIB).
3. Seharusnya armada pengangkutan sampah harus tertutup selama pengangkutan, minimal ditutup dengan jarring, Tinggi bak maksimal 1,6 meter, ada alat ungkit dan disesuaikan dengan kondisi jalan yang akan dilalui.
4. Perlunya penambahan armada pengangkutan sampah baik itu dump truck maupun armroll truck yang tertutup atau minimal ditutup dengan jarring untuk mencapai seluruh rute pengangkutan .
5. Pengadaan Gerobak motor untuk pengangkutan sampah dari gang-gang kecil dan kawasan yang jauh dari TPS/TPA.
6. Tindakan pemeliharaan dan perawatan armada tersebut juga perlu diperhatikan agar kendaraan dapat terpelihara dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam kegiatan pengangkutan sampah. Sehingga perlu adanya bengkel khusus armada tersebut atau penambahan dana pemeliharaan dan perawatan.
7. Pengangkutan sampah dapat dijadwalkan sebagai berikut :
a. Pengangkutan Sampah Organik sebaiknya dilakukan setiap hari.
b. Pengangkutan Sampah Anorganik dapat diambil setiap 2 kali dalam seminggu atau 3 hari sekali (dapat dipilih antara Senin dan Kamis, selasa dan Jumat, atau Rabu dan Sabtu,)
c. Pengangkutan Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilakukan setiap hari untuk menghindari bahaya yang timbul akibat sampah tersebut.

4.2 Saran
1. Adanya respon dan antusias masyarakat di Kota Palangka Raya yang cukup tinggi untuk melakukan konsep 3R ini maka, diharapkan dilakukan tahap jangka menengah untuk melakukan kampanye dan pelatihan program 3 R sehingga dapat mengimplementasikan sampah dengan 3 R.
2. Tempat sampah ditempat umum seharusnya dibagi menjadi tiga blok atau bak berbeda warna dan diberi keterangan dengan tulisan yaitu untuk sampah organik, nonorganik atau B3.
3. Pendistribusian penempatan TPS masih belum memenuhi persyaratan, untuk itu jarak maksimum daerah layanan masing-masing TPS harus dibuat sejauh 1000 m dan dibuat tidak terlalu kecil tapi diukur sesuai dengan jumlah penduduk yang tinggal di kawasan tersebut.
4. Perlunya sosialisasi tentang pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW.
5. Perlunya edukasi tentang pengelolaan sampah dalam dunia pendidikan dan perkantoran.

1 komentar: